TENTANG KAMI
Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Jalan atau yang disingkat menjadi UPT P3 LLAJ Malang merupakan unsur pelaksana teknis yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis tertentu yang dipimpin oleh Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur. UPT P3 LLAJ Malang memiliki 3 (tiga) wilayah kerja antara lain Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu.
Tugas Pokok dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 54 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur. UPT P3 LLAJ Malang mempunyai tugas untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang teknis pelayanan, pengaturan, pengendalian, pemeriksaan pelanggaran dan penyidikan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.
UPT P3 LLAJ Malang mempunyai fungsi :
Penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
Pelaksanaan operasional manajemen lalu lintas meliputi perencanaan, pengaturan, pengawasan, pengendalian dan pemantauan lalu lintas;
Pelaksanaan operasional rekayasa lalu lintas meliputi perencanaan, pengawasan dan pemeliharaan perlengkapan jalan;
Pelaksanaan operasional manajemen angkutan meliputi perencanaan, pengaturan, pengawasan, pengendalian dan pemantauan angkutan;
Pelaksanaan rekayasa angkutan;
Pelaksanaan pengelolaan terminal penumpang;
Pelaksanaan pengawasan, penertiban dan penyidikan lalu lintas angkutan penumpang dan barang;
Pengumpulan dan pengolahan data bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
Pelaksanaan pemberian perpanjangan perizinan trayek mobil penumpang umum dan mikrobus antar kota dalam provinsi dan izin insidentil;
Pelaksanaan saran pertimbangan teknis pemberian rekomendasi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
Pelaksanaan pemeriksaan teknis kendaraan bermotor;
Pelaksanaan kegiatan penanggulangan dan investigasi awal kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan;
Pelaksanaan koordinasi teknis penyelenggaraan lalu Iintas dan angkutan jalan;
Pelaksanaan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Jl. Raya Karanglo No 71, Karanglo, Kec. Singosari, Kab. Malang, Jawa Timur
65153